JPU tuntut Fadia Arafiq hukuman 5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq dengan hukuman lima tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang Kamis 24 september 2026. Jaksa juga menuntut Fadia membayar denda 250 juta rupiah. Jika tidak dibayar, denda diganti kurungan 90 hari. Kasus ini menyangkut dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau “outsourcing” dan penerimaan gratifikasi selama 2021 hingga 2026. Dalam dakwaan pertama, Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya. Pengadaan tenaga alih daya itu berlangsung pada 2022 hingga 2026 padahal PT RNB merupakan perusahaan yang didirikan Fadia. Dalam dakwaan kedua, jaksa menilai Fadia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD sebesar 2,6 miliar. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *