Presiden Donald Trump tandatangni UU sanksi terhadap Rusia

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi menandatangani undang-undang sanksi terhadap Rusia, di hari Jumat 18 September. Aturan baru ini tidak hanya meningkatkan tekanan ekonomi terhadap Rusia, tetapi juga memberi pemerintahan presiden Trump kewenangan baru untuk mengenakan tarif hingga 100% terhadap negara-negara yang menjadi pembeli utama minyak dan gas Rusia. Kebijakan tersebut berpotensi menambah ketidakpastian bagi ekonomi global setelah hampir dua tahun dunia menghadapi perang dagang. Pasalnya, kewenangan tarif yang diberikan kepada presiden Trump dapat digunakan untuk jangka waktu yang melampaui masa jabatannya.  Dikutip Reuters, dampak langsung aturan ini diperkirakan masih terbatas. Salah satu alasannya adalah pertimbangan Presiden Trump untuk menghindari kebijakan yang dapat mendorong harga barang konsumen lebih tinggi menjelang pemilihan paruh waktu atau midterm elections di bulan November, saat kendali Kongres Amerika Serikat diperebutkan. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *