Bursa Efek Indonesia mulai mempersiapkan sejumlah saham yang akan masuk dalam daftar efek yang dapat diperdagangkan melalui mekanisme short selling. Penerapan kembali transaksi short selling akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Oktober 2026, dan di tahap awal, BEI tidak akan memasukkan seluruh saham yang tergabung dalam indeks LQ45 ke dalam daftar tersebut. Di awal, BEI berencana menetapkan sekitar tiga hingga lima saham sebagai efek yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling. BEI menjelaskan, penerapan kembali mekanisme short selling merupakan salah satu bagian yang menjadi catatan dari MSCI terhadap pasar modal Indonesia. Saat ini, proses analisis terhadap saham yang akan masuk dalam daftar tersebut masih berlangsung. Salah satu ketentuan utama yang menjadi pertimbangan BEI adalah tingkat likuiditas saham agar transaksi tidak mudah dimanipulasi. ( ben )



