Kedutaan Besar Tiongkok di Tokyo menaikkan biaya visa bagi warga negara Jepang menjadi sekitar tujuh kali lipat dari tarif sebelumnya. Kebijakan itu berlaku untuk permohonan visa yang diajukan mulai Senin 14 september 2026. Kenaikan biaya visa ini dilakukan setelah Jepang lebih dulu menaikkan tarif visa bagi warga negara asing pada Juli 2026. Tiongkok mengklaim kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan prinsip timbal balik. Untuk visa sekali masuk, biaya visanya naik dari 2 ribu 250 yen menjadi 16 ribu 750 yen atau sekitar 1,91 juta rupiah. Sementara itu biaya visa dua kali masuk meningkat dari 3750 yen menjadi 25 ribu 100 yen atau 2,86 juta rupiah. Sementara untuk multiple entry, Tiongkok menetapkan biaya 50 ribu 250 yen atau 5,73 juta rupiah. ( tbu )




