Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis 6 tahun penjara

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi. Selain Ade, ayahnya, H.M. Kunang, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Ade juga dikenai pidana denda 300 juta rupiah subsidiair 100 hari. Ade juga wajib bayar uang pengganti 10,4 miliar rupiah. Jika uang pengganti itu tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara dua tahun. Ade juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun. Sementara selain divonis 4 tahun penjara Ayah Ade H.M. Kunang juga dikenai denda 300 juta subsidiair penjara 100 hari. Dia juga dikenai pembayaran uang pengganti 1 miliar yang sudah dibayar. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *