KPK menyita sejumlah aset senilai 150 miliar rupiah terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan kawan-kawan. Aset itu berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan dan tanah dan bangunan. Penyidik masih terus mengkonfirmasi asal usul dari aset-aset itu lantaran beberapa atas nama orang lain. Selain itu, penyidik juga fokus terhadap konstruksi pemerasan khususnya kepada biro jasa keimigrasian. KPK menahan Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian Kamis 4 Juni 2026. ( tbu )




