KPK sita aset 150 miliar tekait pemerasan izin tinggal WNA

KPK menyita sejumlah aset senilai 150 miliar rupiah terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan kawan-kawan. Aset itu berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan dan tanah dan bangunan. Penyidik masih terus mengkonfirmasi asal usul dari aset-aset itu lantaran beberapa atas nama orang lain. Selain itu, penyidik juga fokus terhadap konstruksi pemerasan khususnya kepada biro jasa keimigrasian. KPK menahan Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian Kamis 4 Juni 2026. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *