Dengan mulus tanpa banyak perdebatan, Komisi tiga DPR menyetujui 14 calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial. Namun, hasil seleksi ini mengecewakan kalangan masyarakat sipil. Proses seleksi, baik di KY maupun Komisi tiga DPR, dinilai sekadar formalitas.




