Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia angkat bicara terkait rencana Kementerian Perhubungan mengatur titik jemput, area tunggu, dan lokasi pengendapan ojek online dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional atau RUU Sistranas. Menurut Garda, pemerintah perlu melakukan kajian yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari organisasi pengemudi, perusahaan aplikator, pengelola kawasan, pemerintah daerah, akademisi, hingga masyarakat sebagai pengguna jasa untuk penerapan hal tersebut. Di samping itu, menurutnya potensi konflik di lapangan juga akan tetap muncul apabila implementasi kebijakan tidak dipersiapkan dengan baik. Misalnya, apabila lokasi pickup point terlalu jauh dari penumpang, kapasitas area tunggu tidak memadai, atau terjadi perbedaan kepentingan antara pengelola kawasan, pengemudi, dan perusahaan aplikator. ( tbu )



