Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengembalikan sekitar 100 miliar dolar amerika dana tarif impor yang sebelumnya dipungut, setelah Mahkamah Agung amerika serikat membatalkan sebagian besar kebijakan tarif tersebut. Pengembalian dana itu telah diproses hingga akhir Juli 2026. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa pengembalian bea masuk beserta bunganya senilai sekitar 100 miliar dolar amerika telah diselesaikan melalui sistem Consolidated Administration and Processing of Entries Refund dan telah dikirim ke Departemen Keuangan Amerika untuk dicairkan kepada pihak yang berhak. Nilai tersebut mencakup lebih dari separuh dari total 166 miliar dolar amerika tarif yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung pada Februari 2026. (kontan-tbu)



