Sejumlah tarif layanan umum di kementerian Hukum naik mulai 1 Agustus 2025. Kenaikan itu antara lain untuk tarif pendirian PT, pendaftaran merek, perpanjangan merek, hingga tarif izin notaris dan lainnya. Aturan ini diterbitkan sebagai penyesuaian terhadap perubahan struktur organisasi Kementerian Hukum sekaligus menggantikan ketentuan tarif sebelumnya. Salah satu kenaikan terbesar terjadi pada tarif pendirian PT dengan modal diatas 5 miliar. Tarif layanan itu melonjak menjadi 5 juta dari sebelumnya 1,5 juta atau naik sekitar 233%. Selain itu, pemerintah juga menaikkan tarif pendaftaran merek dan perpanjangan merek yang banyak digunakan pelaku usaha untuk melindungi hak kekayaan intelektual. Kenaikan tarif tersebut sejalan dengan target PNBP tahun ini yang direvisi naik menjadi 575,1 triliun atau setara 125,2% dari target APBN 2026. ( tbu )




