Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah melakukan penahanan terhadap eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Penyidik pada Tim 9 Kejaksaan Agung memutuskan untuk menahan Febrie di rumah tahanan KPK Cabang Jakarta Timur. Alasan penahanan di Rutan KPK untuk melindungi Febrie yang pernah menangani kasus-kasus besar di Kejaksaan Agung. Febrie ditahan mulai kemarin malam untuk 20 hari ke depan. Meski demikian, penyidik tidak mengenakan rompi berwarna pink khas tersangka di Kejaksaan Agung usai pemeriksaan. Rudi beralasan hal ini terjadi karena penyidik buru-buru menahan seiring dengan waktu yang sudah larut malam. ( tbu )




