Amerika Serikat tetapkan tarif tambahan untuk produk Indonesia

Pemerintah Amerika Serikat dikabarkan menetapkan tarif tambahan sebesar 10% terhadap produk Indonesia yang masuk pasar Amerika Serikat. Aturan ini tertuang dalam kebijakan Section 301 yang menyasar daftar negara yang terkait penerapan larangan impor barang hasil kerja paksa atawa forced labor. Pengenaan tarif 10% itu mulai berlaku 24 Juli 2026. Indonesia termasuk enam mitra dagang yang dikenakan tarif 10%, sementara 54 negara lainnya dikenakan tarif lebih tinggi 12,5%. Langkah ini menjadi upaya Gedung Putih menghidupkan kembali agenda tarif global Presiden Donald Trump, setelah Mahkamah Agung Amerika serikat pada Februari lalu membatalkan tarif resiprokal 10 sampai 50% yang diberlakukan berdasarkan undang-undang keadaan darurat nasional, guna menekan defisit perdagangan Amerika Serikat. Selain itu menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap, ada perkembangan terbaru terkait tarif resiprokal Amerika yang akan dikenakan ke Indonesia. Namun Airlangga meminta menunggu keputusan final dari Amerika serikat pekan depan. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *