DPR sepakati RUU tentang PFII sebagai undang-undang.

Para anggota DPR resmi menyepakati RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia PFII sebagai undang-undang. Kesepakatan ini diperoleh dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang dilangsungkan hari ini dan dihadiri 291 orang anggota dari semua fraksi. Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat paripurna yang langsung mengetuk palu pengesahan, setelah para anggota dewan yang berasal dari seluruh fraksi menyatakan kesepakatan terhadap RUU itu menjadi UU. RUU yang telah disepakati menjadi undang-undang di tingkat dua ini sebelumnya telah disahkan di Komisi sebelas DPR kemarin. Penyusunan draf RUU ini telah dilakukan oleh Panitia Kerja di Komisi sebelas yang terdiri dari anggota DPR dan pemerintah sejak 6 Juli 2026. Jadi RUU ini selesai dan disahkan hanya dalam 2 minggu. ( tbu )

 

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *