Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan rancangan Perpres tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online akan mengatur pengemudi ojek online diperlakukan sebagai pengusaha mikro. Pengaturan itu adalah bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan ekosistem transportasi daring yang melibatkan aplikator, pengemudi, pelaku UMKM atau merchant, serta konsumen. Status tersebut dinilai sesuai dengan karakteristik pengemudi ojol yang menjalankan usahanya secara mandiri. Maman menerangkan pembahasan ini masih berada pada tahap finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara. Namun beberapa substansi penting telah disepakati. Seperti aspek perlindungan sosial, keselamatan berkendara dan tarif angkutan, serta pengaturan tarif layanan pengiriman barang. ( tbu )




