Kepemilikan saham hasil sitaan oleh Kejaksaan Agung berpotensi menjadi tantangan bagi sejumlah emiten dalam memenuhi ketentuan free float minimum 15%. Sebab, saham yang masih berstatus sita belum dapat dihitung sebagai free float sehingga baru bisa diperhitungkan setelah dialihkan ke publik sesuai ketentuan. Belakangan, Kejaksaan Agung tercatat menguasai saham di sedikitnya 17 emiten hasil penyitaan aset dalam sejumlah perkara. Beberapa di antaranya Indofarma, Trada Alam Mineral, Hotel Mandarine Regency, Pool Advista Indonesia, Sinergi Megah Internusa, Hanson International, Rimo International Lestari serta Kertas Basuki Rachmat Indonesia. Seluruh perusahaan tercatat di Papan Utama maupun Papan Pengembangan tetap diwajibkan memenuhi ketentuan free float minimum 15% sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A. ( tbu )




