Pemerintah menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP hingga 2 juta rupiah bagi perusahaan persekutuan modal yang mengajukan pembukaan pemblokiran setelah tidak memenuhi kewajiban menyampaikan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto tanggal 2 Juli itu akan mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2026. Berdasarkan lampiran PP 30 Tahun 2026, permohonan pembukaan pemblokiran akibat ketidakpatuhan dalam menyampaikan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal dikenai tarif berbeda sesuai kategori perseroan. ( ben )




