Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kebijakan mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas dua Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2025. Tercatat, MK telah mengabulkan permohonan uji materi terhadap ketentuan pembayaran manfaat dana pensiun dalam Undang-Undang 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Putusan itu memberi kesempatan bagi peserta dana pensiun sukarela melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja untuk memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala. Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi menyampaikan, OJK menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak. ( ben )




