Dua mahasiswa hukum mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon meminta MK agar ketua umum partai politik dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat publik, mulai dari jabatan presiden sampai komisaris BUMD. ( tbu )




