OECD soroti kinerja penerimaan pajak Indonesia

Kinerja penerimaan pajak Indonesia kembali mendapat sorotan. Laporan terbaru OECD Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 mencatat tax ratio Indonesia hanya mencapai 11,8% terhadap PDB pada 2024. Angka itu menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tax ratio terendah ketiga di antara 38 negara dan ekonomi di kawasan Asia-Pasifik yang disurvei. Dalam daftar tersebut, Indonesia hanya berada diatas Bangladesh yang memiliki tax ratio 6,7% dan Timor-Leste sebesar 10,0%. Sementara sejumlah negara tetangga mencatat rasio pajak yang jauh lebih tinggi, seperti Malaysia 13%, Singapura 13,4%, Thailand 17,1%, Vietnam 17,2%, Filipina 18,1%, hingga Tiongkok 19,5%. OECD juga mencatat rata-rata tax ratio di kawasan Asia-Pasifik mencapai 19,7% pada 2024. Artinya, capaian Indonesia masih tertinggal sekitar 7,9 poin persentase dibandingkan rata-rata kawasan. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *