Kinerja penerimaan pajak Indonesia kembali mendapat sorotan. Laporan terbaru OECD Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 mencatat tax ratio Indonesia hanya mencapai 11,8% terhadap PDB pada 2024. Angka itu menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tax ratio terendah ketiga di antara 38 negara dan ekonomi di kawasan Asia-Pasifik yang disurvei. Dalam daftar tersebut, Indonesia hanya berada diatas Bangladesh yang memiliki tax ratio 6,7% dan Timor-Leste sebesar 10,0%. Sementara sejumlah negara tetangga mencatat rasio pajak yang jauh lebih tinggi, seperti Malaysia 13%, Singapura 13,4%, Thailand 17,1%, Vietnam 17,2%, Filipina 18,1%, hingga Tiongkok 19,5%. OECD juga mencatat rata-rata tax ratio di kawasan Asia-Pasifik mencapai 19,7% pada 2024. Artinya, capaian Indonesia masih tertinggal sekitar 7,9 poin persentase dibandingkan rata-rata kawasan. ( tbu )




