OECD soroti struktur pajak Indonesia

Laporan Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 yang dirilis Organisation for Economic Co-operation and Development OECD menunjukkan struktur penerimaan pajak Indonesia masih sangat bergantung pada pajak konsumsi dan pajak penghasilan. Sementara itu kontribusi pajak atas kekayaan maupun pajak atas harta bersih tercatat nyaris tidak ada. Berdasarkan data OECD, kelompok pajak atas properti menyumbang 39,3 triliun pada 2024 atau hanya sekitar 1,5% dari total penerimaan pajak Indonesia. Didalam kelompok itu, penerimaan terbesar berasal dari pajak berulang atas kepemilikan properti sebesar 32,5 triliun rupiah.  ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *