Kejaksaan Agung mengungkap alasan tak membawa Menteri Dikbud Ristek 2019-2024 Nadiem Makarim ke rumah tahanan usai sidang vonis Rabu lalu. Saat ini, Nadiem masih menjalani status tahanan rumah sebagai terpidana kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Kementerian Dikbud Ristek periode 2020-2022. Menurut Kejagung, dalam putusan disebutkan tetap dalam tahanan, dan saat ini tahanan yang dijalankan adalah tahanan rumah, sehingga putusan itu masih berlaku. Nadiem sendiri mulai menjadi tahanan rumah pada 12 Mei 2026. Pada saat itu, majelis hakim mengabulkan pengajuan kuasa hukum soal kondisi kesehatan Nadiem yang perlu menjalani pengobatan dan perawatan. Sejak ditahan, Nadiem memang sudah menjalani operasi fistula perianal sebanyak lima kali. Tim dokter pun sempat hadir di persidangan untuk memberikan penjelasan buruknya kesehatan Nadiem akibat infeksi berulang pada wilayah bekas operasi. (kompas-tbu)




