Pengemudi ojek online menyambut baik pemangkasan komisi aplikasi menjadi 8% yang efektif mulai hari ini Rabu 1 juli 2026. Namun Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia Fspeed mengimbau potongan tarif maksimal 8% tak hanya berlaku pada layanan penumpang semata, tapi juga berlaku bagi layanan antar makanan dan/atau barang, kurir, serta layanan lainnya. Disisi lain, FSpeed juga berharap pemerintah tidak hanya fokus pada pengemudi roda dua dalam mengimplementasikan potongan komisi ini. Pengemudi online roda empat juga merupakan bagian dari pekerja platform yang berhak mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil sesuai regulasi. Fspeed berharap dengan kebijakan ini, platform tak melakukan pengalihan beban biaya ke pengemudi melalui skema atau komponen biaya baru. (kontan-tbu)




