Hampir 1700 investor asal Inggris menggugat bursa aset kripto Binance dan pendirinya, Changpeng Zhao di Pengadilan Tinggi London. Mereka menuntut ganti rugi sedikitnya 150 juta pound sterling atau sekitar 3,56 triliun rupiah. Inti gugatan itu bukan pada perdagangan aset kripto seperti Bitcoin atau Ethereum secara langsung, melainkan produk derivatif kripto yang ditawarkan Binance. Para investor menuduh perusahaan menjual produk investasi berisiko tinggi tanpa memiliki otorisasi dari regulator keuangan Inggris. Berdasarkan gugatan, Binance diduga menawarkan berbagai produk derivatif, termasuk instrumen dengan fasilitas leverage, sejak akhir 2019. Para penggugat menilai Binance secara sadar memasarkan produk tersebut kepada investor Inggris meski tidak memiliki izin yang dipersyaratkan berdasarkan Financial Services and Markets Act. ( tbu )




