Pemerintah memastikan kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace, mulai berlaku Rabu 1 Juli 2026. Menjelang implementasi aturan tersebut, Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak dijadwalkan menggelar konferensi pers pada hari yang sama untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaannya, termasuk penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak. secara teknis Ditjen Pajak mengaku siap menjalankan kebijakan tersebut. Pasalnya, Persiapan telah dilakukan melalui koordinasi intensif dengan para penyelenggara marketplace dalam beberapa bulan terakhir. Meski demikian, pemerintah masih memproses keputusan final, terkait penerbitan surat keputusan penunjukan marketplace sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22. ( ben )




