Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, penerapan kebijakan pemotongan tarif ojek online maksimal 8 persen masih menunggu finalisasi Peraturan Presiden sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Menurut Dudy, proses penyelesaian aturan itu saat ini masih berada di Kementerian Sekretariat Negara sehingga kemenhub belum dapat menjalankan kebijakan tersebut. Dudy menegaskan Kementerian Perhubungan akan segera menindaklanjuti setelah Perpres itu resmi difinalisasi. Namun, hingga kini pemerintah belum dapat memastikan kapan aturan itu mulai berlaku. Sebagai informasi, ketentuan mengenai pemangkasan potongan tarif ojol menjadi maksimal 8 persen telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. ( tbu )




