Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebut tindak kejahatan hutan terutama pembalakan satwa liar di Indonesia masih tinggi dengan nilai ekonomi mencapai 120 triliun rupiah per tahun. Kemenhut menilai tindak kejahatan hutan juga kerap beririsan dengan dengan tindak pidana pencucian uang. Untuk ke depan, Kemenhut memastikan upaya penegakan hukum terus ditingkatkan dalam meminimalisir tindak kejahatan kehutanan. ( ben )




