Kebiasaan fotokopi e-KTP dipersoalkan Dukcapil

Kebiasaan memfotokopi e-KTP untuk berbagai urusan administrasi kini mulai dipersoalkan. Pemerintah melalui Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengingatkan praktik itu berpotensi membuka celah penyalahgunaan data pribadi masyarakat. e-KTP sejatinya tidak perlu lagi difotokopi lantaran sudah dilengkapi cip elektronik yang menyimpan data kependudukan pemiliknya. Penyebaran fotokopi e-KTP justru meningkatkan risiko kebocoran data. Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa data dalam e-KTP bukan sekadar identitas biasa. Di dalam dokumen tersebut terdapat NIK, alamat, tempat dan tanggal lahir, hingga informasi biometrik yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Namun dalam praktik sehari-hari, fotokopi e-KTP masih kerap diminta untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembukaan rekening bank, pendaftaran layanan, check-in penginapan, hingga syarat melamar pekerjaan. Semakin banyak salinan identitas tersebar, semakin besar pula peluang dokumen itu jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *