Sejumlah pecahan Rupiah lama dipastikan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran dalam beberapa tahun kedepan. Pemilik uang itu masih diberi kesempatan untuk melakukan penukaran sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan. Salah satu uang yang telah dicabut dari peredaran adalah uang kertas 100 tahun emisi 1984. Masyarakat yang masih menyimpan pecahan tersebut masih bisa menukarkannya hingga tahun 2028. Selain itu, terdapat pula uang logam 2 rupiah tahun emisi 1970 serta uang logam 10 rupiah tahun emisi 1971 yang masa penukarannya berlaku sampai 2029. ( tbu )



