Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara membongkar dugaan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara. Dari pengungkapan itu, polisi menyita sabu seberat 29,4 kilogram dan menangkap dua orang terduga pelaku. Pengungkapan dilakukan pada Senin 4 mei 2026 sekitar pukul 20.10 WIB di Apartemen MOI Tower Santa Monica Bay lantai 9, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kelapa Gading. Dua orang yang ditangkap masing-masing berinisial ARM alias NW dan S. Keduanya ditangkap di unit apartemen yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu di kamar masing-masing tersangka. ( tbu )



