Pemerintah memperketat syarat pemberian restitusi pajak pendahuluan melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 28 Tahun 2026. Kebijakan ini menandai standar baru dalam penilaian kepatuhan Wajib Pajak, khususnya terkait kualitas laporan keuangan. Dalam aturan terbaru itu, opini audit Wajar Tanpa Pengecualian WTP tidak lagi secara otomatis memenuhi syarat. Pemerintah kini mensyaratkan laporan keuangan harus memperoleh opini WTP tanpa tambahan paragraf penjelas atau yang kerap disebut sebagai WTP murni. Kebijakan ini jadi perubahan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang menyebut laporan keuangan yang diaudit dengan opini WTP selama tiga tahun berturut-turut masih dapat diterima, termasuk yang disertai paragraf penjelas. ( tbu )



