MK tegaskan pimpinan KPK tidak perlu mengundurkan diri secara permanen

 

MK tegaskan, pimpinan KPK tidak perlu mengundurkan diri secara permanen, tetapi cukup berstatus nonaktif dari jabatan atau profesi asalnya. Hal itu karena pimpinan KPK merupakan jabatan yang dipilih berdasarkan kompetensi dan integritas dari pengalaman di profesi sebelumnya melalui mekanisme proses seleksi.( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *