MK tegaskan, pimpinan KPK tidak perlu mengundurkan diri secara permanen, tetapi cukup berstatus nonaktif dari jabatan atau profesi asalnya. Hal itu karena pimpinan KPK merupakan jabatan yang dipilih berdasarkan kompetensi dan integritas dari pengalaman di profesi sebelumnya melalui mekanisme proses seleksi.( tbu )



