Toba Pulp Lestari akan memPHK karyawan mulai 12 Mei 2026. Manajemen telah melakukan sosialisasi PHK pada 23 dan 24 April lalu. Keputusan itu diambil usai pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PBPH di Sumatera awal tahun ini dan memicu terhentinya seluruh kegiatan operasional pemanfaatan hutan di dalam areal tersebut. Meski terjadi PHK, perseroan menyatakan saat ini tidak ada dampak langsung terhadap kondisi keuangan perusahaan secara menyeluruh maupun terhadap kelangsungan usaha perseroan secara umum. Toba Pulp Lestari jadi salah satu dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena melakukan pelanggaran operasional dan menyebabkan bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. ( tbu )



