Publik bandingkan skema opsen dan Permendagri No.11 thn 2026

Ditengah polemik pajak kendaraan 2026, publik mulai membandingkan skema opsen dengan aturan baru dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang membuka ruang pemajakan kendaraan listrik. Sekilas tampak serupa namun keduanya memiliki perbedaan mendasar yang berdampak langsung pada masyarakat. Menurut INDEF, perbedaan utama terletak pada cara kebijakan memposisikan pajak terhadap wajib pajak. Opsen pada dasarnya hanya mereorganisasi sumber penerimaan yang sudah ada. Tarif PKB diturunkan, lalu daerah diberi ruang menarik tambahan dari pokok pajak tersebut, sehingga secara konsep bersifat netral bagi wajib pajak. Penyesuaian dilakukan tanpa menciptakan beban baru. Sementara Permendagri EV berbeda, lantaran bukan reorganisasi, tetapi mengubah status kendaraan listrik dari sebelumnya dikecualikan, menjadi objek yang bisa dikenakan pajak. Dari sisi konsumen, ini menciptakan beban baru yang sebelumnya tidak ada. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *