Sejumlah partai politik merespons negatif usulan KPK terkait masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan. Usulan KPK itu tertuang dalam hasil laporan Direktorat Monitoring KPK 2025 terkait tata kelola partai politik yang menemukan belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi. KPK merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai untuk memastikan berjalannya kaderisasi. Selain itu KPK juga merekomendasikan agar Kementerian Dalam Negeri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai. Partai NasDem secara tegas menolak usulan KPK karena menilai masa jabatan tersebut adalah kewenangan partai politik. Partai Amanat Nasional mengatakan, KPK tak semestinya masuk dalam ranah partai politik. Sementara PDIP menilai, usulan KPK itu terlalu melampaui kewenangan mereka. ( tbu )



