Polri menangkap dan menetapkan 330 orang sebagai tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan gas elpiji bersubsidi dalam 13 hari terakhir. Temuan kasus ini tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Polda Jawa Tengah 44 laporan polisi, Polda Jawa Timur 41, Polda Kalimantan Timur 16, Polda Lampung 14, serta Polda Jawa Barat 12. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sekitar 403 ribu liter solar, 58 ribu liter pertalite, serta ribuan tabung elpiji berbagai ukuran, mulai dari 3 kilogram hingga 50 kilogram. Polisi juga menyita 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam terkait perkara ini. Penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sekitar 243,07 miliar rupiah dalam 13 hari. ( MIS )



