Spotify memenangi gugatan atas platform pustaka sumber terbuka dan kelompok aktivis pembajak Anna’s Archive yang merilis 86 juta file musik ke publik. Peretas itu harus membayar total 322 juta dolar atau 5,5 triliun rupiah atas keputusan tersebut. Spotify melakukan gugatan yang dipublikasikan Januari lalu, bersama dengan tiga raksasa label rekaman yakni Universal Music Group, Warner Music Group, dan Sony Music. Putusan terbaru diambil setelah Anna’s Archive gagal menanggapi gugatan tersebut. Satu bulan setelah gugatan tersebut, Anna’s Archive diketahui tetap merilis 3 juta file lagu melalui torrent. Spotify dan perusahaan rekaman mengatakan Anna’s Arhice melakukan tindakan pencurian yang berisi hampir semua rekaman komersial di dunia. Selain itu, pengadilan juga memutuskan penyedia layanan internet memblokir situs Anna’s Archive. Anna’s Archive juga diperintahkan menghancurkan semua salinan karya musik yang telah diambil dari Spotify. ( MIS )



