Menkomdigi RI Meutya Hafid menyampaikan bahwa tersisa dua platform digital yang belum mematuhi kebijakan pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Pembatasan akses pengguna merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.( tbu )



