Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman atau PKP bersama Otoritas Jasa Keuangan memutuskan, catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK hanya akan menampilkan pinjaman diatas 1 juta rupiah. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki catatan SLIK 1 juta ke bawah bisa mengajukan kredit rumah subsidi. ( tbu )



