Penerapan pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor TNKB atau pelat nomor dari warna hitam ke putih akan dimulai bulan depan. Korlantas Polri memastikan pergantian pelat nomor baru tidak dikenakan tarif patokan alias gratis. Perubahan pelat nomor menjadi warna putih guna memuluskan pelaksanaan efektivitas ETLE. Pelat nomor kendaraan warna dasar putih dengan tulisan hitam akan lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas di jalan. Korlantas Polri mengatakan pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak lima tahunan seperti biasa untuk mendapat pelat putih. Untuk kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis di tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih. ( tbu )



