Emiten Bank Tabungan Negara (BBTN) akan memberlakukan ketentuan baru terkait biaya rekening tidak aktif seiring implementasi Peraturan OJK 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. BBTN menyampaikan, kebijakan tersebut mulai berlaku efektif tanggal 8 Mei 2026, serta mencakup penetapan batas waktu rekening tidak aktif serta pengenaan biaya bagi berbagai produk tabungan dan giro. Dalam ketentuan tersebut, rekening nasabah BTN dikategorikan tidak aktif apabila tidak terdapat aktivitas transaksi selama 360 hari. BTN kemudian akan mengenakan biaya administrasi bulanan sesuai jenis produk. Antara lain, untuk produk Tabungan BTN Batara dan sejenisnya, biaya rekening tidak aktif berkisar 5.000 hingga 10.000 rupiah per bulan. (kontan/ben)



