Ditjen Perhubungan Udara mempertimbangkan usulan menaikkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge dan tarif batas atas TBA tiket penerbangan domestik masing-masing sebesar 15%. Pertimbangan itu mencakup berbagai aspek, seperti kondisi keekonomian maskapai yang tengah tertekan imbas konflik geopolitik Timur Tengah yang mempengaruhi harga bahan bakar. Otoritas perhubungan udara kini juga tengah intens berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk penyedia bahan bakar dalam memonitor dinamika operasional maskapai. Kebijakan yang akan diambil tersebut nantinya akan tetap mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen sebagai langkah optimalisasi konektivitas nasional. ( tbu )




