Upaya PT Indobuildco pertahankan Hotel Sultan di GBK kembali  temui hambatan

Upaya PT Indobuildco milik keluarga pengusaha Pontjo Sutowo mempertahankan pengelolaan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, (kembali menemui hambatan hukum. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta membatalkan putusan tingkat pertama yang sebelumnya memenangkan perusahaan atas lahan di GBK.  Dalam Putusan yang dibacakan tanggal 26 Februari 2026, majelis hakim mengabulkan permohonan banding yang diajukan Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, serta Majelis sekaligus membatalkan Putusan PTUN Jakarta tertanggal 3 Desember 2025. Dengan putusan itu, gugatan PT Indobuildco terhadap tiga surat somasi yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara dinyatakan tidak dapat diterima. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *