Pemerintah resmi memperluas akses dan penghimpunan data wajib pajak dan informasi untuk Direktorat Jenderal Pajak terhadap instansi pemerintah/lembaga, asosiasi dan pihak lain dan kegiatan penghimpunan data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara. Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi itu. Selain itu, jika data yang diterima dinilai belum mencukupi, DJP diberikan kewenangan untuk menghimpun data tambahan. Permintaan dilakukan melalui surat resmi yang memuat jenis data yang diminta, format penyampaian, serta alasan permintaan. Instansi yang menerima permintaan wajib menyampaikan data paling lama satu bulan sejak surat diterima. ( tbu )




