Gubernur DKI Jakarta larang pembangunan lapangan padel baru di area perumahan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang pembangunan lapangan padel baru di area perumahan. Pramono menegaskan, pembangunan lapangan padel baru hanya diperbolehkan di zona komersial. Kebijakan itu diputuskan usai rapat terbatas penertiban fasilitas olahraga tersebut di Balai Kota Jakarta Selasa 24 Februari 2026. Ia juga menyatakan lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung akan mendapat tindakan tegas, mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha. Pemprov masih mendata jumlah lapangan padel yang belum mengantongi izin. Sementara lapangan padel yang telah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan tetap diperbolehkan beroperasi, dengan batas waktu maksimal hingga jam 20 WIB. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *