Interpol resmi menerbitkan Red Notice terhadap buronan kasus dugaan korupsi Muhammad Riza Chalid MRC. Namun Polri mengungkapkan proses penerbitan notifikasi internasional itu memakan waktu cukup panjang lantaran harus melewati uji ketat di Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, terutama untuk memastikan perkara itu tindak pidana murni dan bukan bermuatan politik. Red Notice atas nama MRC telah terbit Jumat, 23 Januari 2026, dan langsung disirkulasikan ke seluruh 196 negara anggota Interpol. Sejak saat itu, Polri mengklaim telah memetakan keberadaan buronan tersebut dan menempatkan personel di negara tempat MRC berada. Polri memastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol. Tim juga sudah berada di negara yang bersangkutan. Dengan terbitnya Red Notice, ruang gerak MRC kini berada di bawah pengawasan internasional. ( tbu )




