Mulai 2 Februari 2026, tanah girik, letter C, dan bukti hak Barat tidak lagi berlaku,

Mulai tanggal 2 Februari 2026, dokumentasi kepemilikan tanah berupa girik, letter C, dan bukti hak Barat lainnya tidak lagi berlaku, sehingga harus di urus menjadi Sertifikat Hak Milik, SHM. Ketentuan tidak berlakunya girik, letter C dan bukti hak Barat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut ditegaskan, dokumen tanah adat perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak PP 18 tahun 2021 ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021. Apabila hingga batas waktu tersebut tanah tidak didaftarkan, maka surat tanah lama tidak lagi diakui secara hukum sebagai bukti kepemilikan. Dalam aturan yang sama juga disebutkan, alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya dapat menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik. Melalui akun Instagram resminya, Kementerian ATR-BPN menjelaskan, pendaftaran tanah dapat dilakukan secara mandiri dan seluruh persyaratan pengurusan SHM dapat diakses secara daring. Informasi persyaratan tersedia melalui aplikasi Sentuh Tanahku, atau situs resmi ATR-BPN.  ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *