Penurunan tarif pajak kendaraan pelat kuning angkutan penumpang dan barang pada 2026 menjadi upaya Pemprov Jabar mengejar target pendapatan asli daerah. Kendaraan angkutan umum orang semula dikenakan 60% saat ini turun menjadi 30% dari jumlah pajak yang harus dibayar. Untuk kendaraan angkutan umum barang semula dikenakan 100% saat ini turun jadi 70%. Sementara pajak untuk kendaraan pribadi di 2026 tetap sama seperti tahun 2025, begitu pula dengan tarif BBNKB tidak mengalami perubahan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan membayar pajak. ( tbu )




