Pemprov Jabar turunkan pajak kendaraan plat kuning pada 2026

Penurunan tarif pajak kendaraan pelat kuning angkutan penumpang dan barang pada 2026 menjadi upaya Pemprov Jabar mengejar target pendapatan asli daerah. Kendaraan angkutan umum orang semula dikenakan 60% saat ini turun menjadi 30% dari jumlah pajak yang harus dibayar. Untuk kendaraan angkutan umum barang semula dikenakan 100% saat ini turun jadi 70%. Sementara pajak untuk kendaraan pribadi di 2026 tetap sama seperti tahun 2025, begitu pula dengan tarif BBNKB tidak mengalami perubahan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan membayar pajak. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *